Menindaklanjuti surat arahan dari Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 253/PDN/SD/08/2021tanggal 25 Agustus 2021 tentang Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi di Pusat Perbelanjaan/Mall Pusat Perdagangan dan Department Store, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian melaksanakan Monitoring PPKM Darurat ke Toko Modern didampingi oleh Anggota TNI-Polri, Satpol-pp dan Segenap Perwakilan Kecamatan Jatinangor & Sumedang Utara. Adapun Toko modern yang menjadi objek Monitoring PPKM Darurat yakni Jatinangor Town Square (Jatos) dan Asia Plaza Sumedang (Kamis, 26 Agustus 2021).


Kabupaten Sumedang saat ini berada di level 3 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), maka pengunjung dan pegawai pusat pembelajaan harus ikut menerapkan Aplikasi Peduli Pelindung, serta mematuhi aturan dan protocol yang sudah ditetapkan berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri .
Kegiatan ini bertujuan agar pengunjung serta pegawai pusat pembelanjaan tetap menggunakan Aplikasi Peduli Pelindung untuk memasuki kawasan Pusat Pembelanjaan/Mall/pusat Perdagangan dan dept.store.  Dari hasil pemantauan dapat disimpulkan bahwa seluruh Toko Modern di Kabupaten Sumedang seperti Asia Plaza Sumedang, Griya, Serta Jatinangor Town Square  sudah menerapkan Scanning Aplikasi Peduli Pelindung dan prokes covid-19  untuk memasuki kawasan Pusat Pembelanjaan.

(penerbit: disperindag.sumedangkab.go.id)