Dana Bagi Hasil dari Cukai Hasil Tembakau Tahun 2020 Kabupaten Sumedang mencapai lebih dari 24 Miliar yang hampir menyamai Kabupaten Garut yang memperoleh dana bagi hasil terbesar di Provinsi Jawa Barat untuk Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau. Hal tersebut disampaikan oleh Bapak Arifin Soendjayana pada sambutan sekaligus membuka kegiatan Sosialisasi Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Kabupaten Sumedang bertempat di Hotel Puri Khatulistiwa Jatinangor Kabupaten Sumedang pada tanggal 28 s.d 29 November 2021 .

Kegiatan tersebut diikuti oleh Bappppeda Kabupaten Sumedang, Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Sumedang, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sumedang, Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Sumedang, Bagian Ekonomi Setda Kabupaten Sumedang, Persatuan Pengusahai Tembakau Nasional (PPTN) Kabupaten Sumedang, serta Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kabupaten Sumedang dengan Narasumber Kepala Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sumedang, Direktorat Industri Minuman Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Ditjen Industri Agro Kementerian Perindustrian RI, Bappeda Provinsi Jawa Barat, Direktorat Teknis dan Fasilitasi Cukai Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI, serta Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Provinsi Jawa Barat .

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil  Menengah Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sumedang  dalam hal ini disampaikan oleh Bapak Wuddan Lukmanul Hakim, S.STP, M.Si selaku Plt. Sekretaris Dinas Koperasi Usaha Kecil  Menengah Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sumedang  menyampaikan bahwa data sebaran IKM di Kabupaten Sumedang tersebar pada 10 Kecamatan terdiri dari Wilayah Barat Timur dan Selatan Kabupaten Sumedang. Selanjutnya beliau menyampaikan gagasan untuk dilaksanakan Festival Tembakau di Kabupaten Sumedang sebagai sarana promosi pemasaran dan memperkenalkan tembakau Sumedang secara luas.

Narasumber dari Badan Perencanaan Pembangunan Provinsi Jawa Barat memaparkan mengenai Perencanaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Disampaikan bahwa dasar Identifikasi Kawasan Industri Tembakau adalah RPJMD, RTRW, KLHS, dan RKPD. Tujuan Pembentukan Kawasan Industri Hasil Tembakau adalah untuk meningkatkan pelayanan, pembinaan industri dan pengawasan industri. Dasar Pembagian Dana Bagi Hasil Pajak Berdasarkan UU 39/2007 adalah 30% untuk Provinsi Penghasil, 40% untuk Kab/Kota Penghasil, 30% Kab/Lota lain dalam Provinsi.

 

 

 

(penerbit: disperindag.sumedangkab.go.id)